Desa  

Sidang Perdana Sengketa Lahan 14 Hektare, Tergugat Mangkir, Kuasa Hukum Penggugat Angkat Bicara

JN Lubuk Linggau (2/06/2026) Sidang perdana perkara sengketa lahan seluas 14 hektare milik klien kami yang berlokasi di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), telah dilaksanakan di pengadilan Negeri Kota Lubuk Linggau. Namun, sangat disayangkan pihak tergugat, Saudara Sudis Dari Desa Batu Kucing, tidak hadir dalam persidangan Tersebut meskipun telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kuasa hukum penggugat, Penggis SH., MH, menyampaikan bahwa ketidakhadiran tergugat merupakan hak yang bersangkutan. Meski demikian, proses persidangan tetap harus berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

 

Menurut Penggis SH., MH bersama tim kuasa hukum lainnya, pihaknya menghormati seluruh tahapan proses peradilan dan berharap tergugat dapat hadir pada persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan serta menyampaikan pembelaan dan bukti-bukti yang dimilikinya di hadapan Majelis Hakim.

 

“Kami percaya Majelis Hakim akan memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Klien kami hanya berupaya memperjuangkan haknya atas lahan yang selama ini diduga telah dikuasai secara tidak sah oleh pihak tergugat,” tegas Penggis SH., MH.

 

Pihak penggugat berharap perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak klien mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya dan sengketa ini dapat diselesaikan secara adil melalui jalur peradilan.

 

Untuk agenda selanjutnya, pihak penggugat masih menunggu penetapan dari Majelis Hakim sesuai jadwal dan tahapan persidangan yang telah ditentukan oleh pengadilan.

 

Selain itu, pihak penggugat juga berharap Pemerintah Desa Batu Kucing dapat berperan aktif dalam mendukung terciptanya penyelesaian yang baik dan kondusif atas persoalan yang terjadi di wilayahnya, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.